Polres Trenggalek – Kanit Provost dan Kasi Humas Polsek Kampak melaksanakan silaturahmi di rumah warga di pemukiman RT. 01 RW. 01 Desa Sugiahan kecamatan Kampak, guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Gendam, Senin(20/11).
Salah satu tindak pidana yang cukup meresahkan di wilayah hukum Polres Trenggalek akhir-akhir ini adalah pidana penipuan dengan modus gendam, seperti yang terjadi pada hari Selasa minggu lalu sekitar pukul 08.15 WIB ini di Desa Gamping Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek telah terjadi tindak pidana penipuan dengan modus gendam yang menyebabkan kerugian materiil hingga jutaan rupiah.
Guna Menghindari kejadian tindak pidana penipuan dengan modus gendam terjadi di wilayah hukum Polsek Kampak, Kasi Humas Polsek Kampak Aiptu Suwarno bersama dengan Kanit Provost Aiptu Sulisno melaksanakan sambang desa bertemu dengan tokoh masyarakat saudara Karyono yang beralamat di RT. 02 Desa Sugihan kecamatan Kampak memberikan pesan kamtibmas sebagai upaya pencegahan kejadian serupa di wilayah warga tersebut.
“Kami telah perintahkan seluruh anggota tanpa kecuali untuk ikut aktif memberikan himbauan kepada warga untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas terutama tindak pidana penipuan dengan modus gendam di lingkungan warga” ujar Kapolsek Kampak Iptu Anwar, S.H.