Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Komplotan Perampok Lintas Daerah Sasar Minimarket

oleh -45 Dilihat


KOTA BLITAR – Aksi kawanan perampok bersenjata tajam yang selama beberapa bulan terakhir meneror minimarket 24 jam di wilayah Blitar dan Jombang akhirnya berhasil dihentikan Polisi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota Polda Jatim membongkar komplotan pelaku dan menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam sedikitnya tujuh aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

Ketiga tersangka yang diamankan yakni YDS (23) asal Kabupaten Kediri, MJS (23) asal Kabupaten Trenggalek, dan ISL (23) asal Kabupaten Kediri.

Sementara tiga anggota komplotan lainnya berinisial RS, AD, dan AP masih diburu petugas setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif atas perampokan di sebuah minimarket di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

“Dari hasil penyidikan, kelompok ini diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu sekitar tiga bulan,” ujar AKBP Kalfaris, Senin (29/6/2026).

Tiga lokasi tersebut kata AKBP Kalfaris, berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan empat lokasi lainnya berada di wilayah hukum Polres Jombang.

AKBP Kalfaris menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk memastikan minimarket memiliki brankas penyimpanan uang serta memantau situasi keamanan di sekitar lokasi.

Mereka sengaja memilih waktu antara tengah malam hingga menjelang subuh ketika jumlah pelanggan sangat minim.

Saat beraksi di minimarket Srengat, para pelaku masuk ke dalam toko dengan membawa parang, celurit, dan pisau dapur.

“Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp44 juta,” ujar AKBP Kalfaris.

Di wilayah hukum Polres Blitar Kota saja, para pelaku diketahui beraksi di minimarket Srengat, Ponggok, dan Pengkol dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YDS diduga berperan sebagai otak sekaligus pemimpin komplotan.

Ia disebut selalu terlibat dalam setiap aksi, mulai menentukan sasaran, mengatur jalannya perampokan, hingga membawa tas untuk mengangkut uang hasil kejahatan.

Sementara itu, anggota lainnya memiliki peran berbeda-beda, mulai dari penyedia sarana, eksekutor yang mengancam korban menggunakan senjata tajam, hingga pengemudi yang mengantar dan menjemput para pelaku.

Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.