Polrestabes Surabaya Amankan 14 Tersangka Joki UTBK-SNBT

oleh -66 Dilihat


SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar dugaan sindikat pemalsuan dokumen akademik dan kependudukan yang diduga digunakan untuk meloloskan peserta dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur ujian berbasis komputer.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan pengawas saat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya pada 21 April 2026.

“Saat dilakukan verifikasi, pengawas menemukan adanya perbedaan antara foto pada ijazah SMA dengan foto yang tercantum pada kartu peserta ujian,”ujar Kombes Pol Luthfi, Jumat (7/5).

Ketidaksesuaian itu memunculkan dugaan bahwa peserta yang hadir bukan pemilik identitas asli.

“Peserta kemudian diamankan sebelum kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Luthfi.

Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan anggota dilapangan, para pelaku menjalankan modus dengan menggantikan peserta asli menggunakan joki saat mengikuti ujian berbasis komputer.

“Agar aksi berjalan mulus, pelaku itu memalsukan berbagai dokumen penting mulai dari data pendaftaran online, KTP, ijazah, kartu peserta ujian, hingga dokumen administrasi pendidikan lainnya,” terang Kombes Luthfi.

Dokumen-dokumen tersebut diduga disiapkan secara sistematis menggunakan perangkat pencetak kartu identitas, blanko kosong, stempel institusi pendidikan, serta material lain yang menyerupai dokumen resmi.

Petugas juga menemukan sejumlah alat produksi dokumen palsu, di antaranya printer kartu identitas, blanko KTP kosong, laptop, telepon genggam, kartu SIM dalam jumlah banyak, hingga puluhan bahan material pembuatan KTP palsu.

“Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan praktik ini bukan dilakukan sekali dua kali. Polisi menduga pelaku telah beroperasi sejak 2017 hingga 2026,” terang Kombes Luthfi.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, diketahui dalam kurun waktu sembilan tahun, mereka telah membantu meloloskan sedikitnya 114 calon mahasiswa melalui berbagai jalur penerimaan, mulai dari UTBK-SNBT, jalur mandiri, hingga seleksi berbasis komputer lainnya.

Modus tersebut disebut menyasar berbagai fakultas, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta di wilayah Pulau Jawa.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polrestabes Surabaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dengan latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa, karyawan swasta, wiraswasta, hingga tenaga profesional.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 392 KUHP, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.